MAKNA ISI LAMBANG :
- Bintang
bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam
Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan
menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas
Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 17
kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi
bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian
Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Butiran
Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan
Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur dan merata.
- Kitab
Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara
kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
- Alas
Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan
pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab
Suci.
- Kalimat
“Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam
mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan
tulus dan ikhlas.
- Perisai
yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup
antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar