Jumat, 29 Desember 2017

AS Jatuhkan Sanksi kepada Ahli Rudal Korut

Berlianto

AS Jatuhkan Sanksi kepada Ahli Rudal Korut
AS menjatuhkan sanksi kepada ahli rudal Korut sebagai hukuman atas peluncuran rudal balistik antar benua (ICBM) pada 29 November lalu. Foto/Istimewa





WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi kepada dua pejabat Korea Utara (Korut) di balik program rudal balistik negara itu pada hari Selasa. Langkah terbaru Washington ini bertujuan untuk memaksa Korut menanggalkan program senjata yang bertujuan mengembangkan rudal nuklir yang mampun menyerang AS.

Dua pejabat Korut Kim Jong-sik dan Ri Pyong-chol dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan AS. Jong-sik dilaporkan merupakan tokoh kunci dalam upaya Korut untuk mengalihkan program rudalnya dari bahan bakar cair ke bahan bakar padat. Sementara Pyong-chol adalah pejabat kunci dalam pengembangan rudal balistik antar benua (ICBM).

"Departemen Keuangan menargetkan para pemimpin program rudal balistik Korea Utara, sebagai bagian dari kampanye tekanan maksimum kami untuk mengisolasi Korea Utara dan mencapai denuklirisasi Semenanjung Korea sepenuhnya," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Reuters, Rabu (27/12/2017).

Sanksi ini akan memblokir setiap properti atau keuntungan yang mungkin dimiliki kedua orang tersebut di dalam yurisdiksi AS dan melarang warga AS melakukan transaksi dengan mereka.

Langkah tersebut menyusul sanksi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diumumkan pada hari Jumat lalu sebagai tanggapan atas uji coba ICBM Korut pada tanggal 29 November lalu. Pyongyang mengklaim rudal tersebut menempatkan seluruh daratan AS dalam jangkauan utama senjata nuklirnya. Sanksi tersebut berusaha untuk lebih membatasi akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah serta pendapatannya dari pekerja di luar negeri.

Tidak ada komentar: