Jumat, 29 Desember 2017

Ditjen Pendis Kawal RPP Sistem Perbukuan

Ditjen Pendis Kawal RPP Sistem Perbukuan


Foto
Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berperan aktif dalam mengawal kelahiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Perbukuan, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Hadir mewakili Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Suwendi (Direktotat PAI) dan Basnang Said (Direktotat KSKK Madrasah) dalam rapat pembahasan draft tersebut yang diselenggarakan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kantor Kemendikbud Jakarta Pusat, 19 Desember 2017. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala dan Sekretaris Balitbang Kemendikbud, Staf Ahli Menteri bidang Hukum dan Regulasi Kemendikbud, sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait seperti Kejaksaan, Ikatan Penulis, dan IKAPI.
Rapat kali ini membahas draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Perbukuan yang keempat. Pembahasan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dari sejumlah Kementerian/Lembaga atas draft yang telah dihasilkan.
Setidaknya ada 4 (empat) isu yang dibahas, yakni posisi buku keagamaan, lembaga perbukuan, pengawasan, dan porfesionalisme penulis. Khusus terkait buku keagamaan, Ditjen Pendidikan Islam, yang sekaligus mewakili Kementerian Agama RI, mengusulkan beberapa catatan.
Pertama, Kementerian Agama akan menempatkan Rancangan Peraturan Pemerintah ini secara maksimal yang dipastikan dapat mengayomi kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 hanya memuat 1 ayat saja, yakni pasal 6 ayat 3, yang terkait langsung dengan Kementerian Agama, Rancangan Peraturan Pemerintah ini perlu dilakukan harmonisasi dengan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Kedua, nomenklatur Buku Pendidikan Agama dan Buku Pendidikan Keagamaan hendaknya dipastikan tertulis secara eksplisi dalam draft tersebut, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan sekaligus mewakili layanan jenis pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Nomenklatur Buku Pendidikan Agama akan berimplikasi ada layanan buku untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Sekolah (TK, SD, SMP, SMA/SMK), bahkan hingga Pergutuan Tinggi Umum. Di samping itu, nomenkalur Buku Pendidikan Agama ini juga berimplikas ada buku-buku yang diajarkan pada Madrasah (RA, MI, MTs, MA). Sementara Buku Pendidikan Keagamaan berimplikasi pada layanan di lingkungan Pendidikan Keagamaan pada 6 (enam) agama, seperti Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren untuk Pendidikan Keagamaan Islam. Pada Buku Pendidikan Keagamaan ini akan diberikan pada layanan pendidikan pada jalur pendidikan formal (seperti Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Seminari, Pasraman Formal, dan lain-lain), jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal.
Ketiga, segala hal yang terkait dengan Buku Pendidikan Agama dan Buku Pendidikan Keagamaan akan menjadi tugak pokok dan fungsi Kementerian Agama.
Keempat, Buku Pendidikan (seperti buku untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan pendidikan umum lainnya) yang bermuatan keagamaan menjadi kewenangan Kemendikbud. Namun, Kementerian Agama akan memberikan pedoman penilaian yang harus dijadikan acuan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketika proses penilaian bukunya.
Kelima, Kementerian Agama ini tidak memfasilitasi buku-buku bagi Penghayat Kepercayaan. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsinya Kementerian Agama hanya memberikan layanan bagi Pendidikan Agama dan pendidikan Keagamaan.
Keenam, untuk buku pendidikan tinggi, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kewenangan dan otoritas antara Kementerian/Lembaga dengan otonomi kampus. Meski demikian, buku pendidikan agama pada perguruan tinggi, termasuk pada perguruan tinggi umum, dipastikan tidak mengajarkan radikalisme dan mendestruksi ideologi negara.
Ketujuh, isu sertifikasi penulis buku dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah itu hendaknya tidak dijadikan sebagai satu-satunya legitimasi untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menulis buku. Yang menjadi fokus adalah bagaimana buku yg diedarkan utamanya untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah itu tidak merongrong ideologi negara dan menumbuhsuburkan radikalisme, pornografi, dan sebagainya.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan membahas masukan atas draft Rancangan Peraturan Pemerintah dan akan mengundang Tim Perumus Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. (Swd/dod)

Tidak ada komentar: