Ditjen Pendis Akan Beri Insentif Guru Madrasah Non PNS
Jakarta (Pendis)
- Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah sudah berproses pada tahun
2017 ini. Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan
kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS),
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan memberikan insentif dengan APBN Kementerian Agama.
"Keputusan Menteri Agama
RI akan diterbitkan pada tahun 2017 ini sebagai payung hukum pemberian
insentif sebesar 250ribu per bulan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Madrasah," kata Sekretaris Ditjen Pendis, Moh. Isom Yusqi, dalam keterangannya di Kementerian Agama, Kamis (16/11/2017).
Mengenai kriteria pemberian insentif ini, ungkap Isom yang pernah belajar di UIN
Maulana Malik Ibrahim, adalah bagi guru madrasah yang terdaftar aktif
sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). "Disamping harus fokus atau tidak
terikat pada instansi lain, para guru madrasah juga harus memiliki Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas, SKMT, dan Surat Keterangan Beban Kerja, SKBK, dari Kepala Kantor Kementerian Agama. Dan yang paling penting adalah guru madrasah harus memiliki Beban Kerja Guru, BKG, minimal 24 Jam Tatap Muka, JTM, dan maksimal 40 jam per minggunya," ungkap mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ketenagan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ini.
Sedangkan mekanismenya lanjut guru besar studi Islam di salah satu Perguruan Tinggi Islam
ini, guru madrasah harus dibawah koordinasi Kepala Madrasah. Dan
Kankemenag Kabupaten/Kota pun juga harus dituntut berperan aktif dalam
memverifikasi data yang diajukan pihak madrasah. "Bukti keaktifan
mengajar, kartu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan, red), SK sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan, red), surat keterangan mengajar berikut jadwalnya, dan copy ijazah adalah dokumen pendukung yang harus disertakan ketika mengajukan ke Kankemenag," kata Isom Yusqi.
Mengenai APBN yang akan digunakan sebagai pembayaran insentif GBPNS ini, lanjut Isom tentunya akan mengacu kepada alokasi anggaran yang berada di Kanwil Kemenag
Propinsi atau Kankemenag Kabupaten/kota. "Bila anggaran di daerah tidak
mencukupi untuk seluruh kebutuhan Insentif-GBPNS maka ada skala
prioritasnya. Guru dengan beban kerja minimal 24 JTM per
minggu, sudah berijazah S1/DIV, memiliki tugas lebih lama, dan bukan
penerima Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus, diprioritaskan..!"
ungkap alumnus UIN Syarif Hidayatullah ketika mengambil studi S3-nya.
Setelah semuanya clear info Sesditjen Pendis, untuk masalah penyaluran Insentif GBPNS akan
diberikan langsung melalui rekening pribadi guru yang bersangkutan
secara periodik sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya. "Penggunaan
dana Insentif akan dikendalikan secara berkala dari Ditjen Pendis, Kanwil Kemenag
Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. Program ini juga akan diawasi
langsung oleh Aparat Internal Pemerintah; Inspektorat Jenderal KemenagRI, BPK dan BPKP," kata Sesditjen Pendis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar